Pengantar Ilmu Hadist
Hadits ( sunnah ) adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, kedudukannya sangat tinggi sekali sebagai sumber hukum . Dilihat dari hubungan antara Al-Qur’an (sumber hukum pertama) dengan hadits (sumber hukum kedua) para ulama membagi kedudukan Hadits menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1. Hadits menguatkan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an . Misal di dalam Al-Qur’an Allah SWT. memerintahkan sholat , puasa , zakat , haji (2 : 83 , 183 , 3 : 97). Maka dalam sunnah kita temukan hadis Rasul SAW. yang menjelaskan bahwa Islam itu di bangun dengan lima pondasi dasar (dua kalimah syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji).
2. Hadist menjelaskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an yang masih global sehingga menjadi terperinci dan jelas menjadi metode shalat, muamalat, dll.
3. Hadist menjelaskan hukum-hukum ” tentang sesuatu ” yang belum ada penjelasannya dalam Al-Qur’an seperti hukum haramnya memadu perempuan dengan bibinya dalam pernikahan atau hukum warisan bagi seorang nenek.
Urgensi Mempelajari Hadist
- Hadist merupakan sumber hukum Islam.
- Banyaknya hadist-hadist palsu / dhoif yang tersebar di tengah-tengah masyarakat.
- Banyaknya tuduhan-tuduhan (yang tidak beralasan) yang dipropagandakan oleh para orientalis terhadap sahabat Rasul untuk melemahkan / menolak kebenaran sebuah hadist yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.
- Munculnya kelompok ingkar sunah.
Assalamu alaekum wr.wb. Numpang baca ya bro. Aq lagi butuh bgt neh siraman rohani bro.
Makasih infonya mas